Posisi yang demikian menjadikan GP Ansor mempunyai dua peran sekaligus yang memiliki ruang lingkup gerak yang berbeda. Pada tataran sebagai ormas pemuda yang keberadaannya dijamin UU No. 8 Tahun 1985 tentang Keormasan, GP Ansor memiliki kemandirian, keleluasaan, dan kebebasan dalam mengaktualisasikan visi dan misinya, orientasi, program serta kegiatannya. Namun di sisi lain, sebagai salah satu Banom NU, GP Ansor pada beberapa aspek mempunyai kewajiban hukum dan moral untuk terikat kepada ketentuan organisasi NU.
Dalam perjalanan perannya, selama ini GP Ansor telah mampu mensinergikan kedua posisi dan peran tersebut secara dinamis, proposional dan produktif. (Hernoe R)
(sumber: www.gp-ansor.org)
www.gpansorkepanjen.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda