Pengurus Pimpinan Ranting adalah anggota GP Ansor yang menerima amanat rapat anggota untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kelurahan/desa baik kedalam maupun keluar. Pengurus Pimpinan Ranting dapat dibentuk ditiap Kelurahan/Desa.
Susunan pengurus Pimpinan Ranting terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Satuan Koordinasi Kelompok (SATKORPOK) Barisan Ansor Serba Guna (BANSER)
g. Anggota-anggota
Pimpinan Ranting dipilih untuk masa khidmah 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk dua kali masa khidmah.
(sumber: www.gp-ansor.org)
www.gpansorkepanjen.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda