SATUAN KOORDINASI NASIONAL
BARISAN ANSOR SEBAGUNA
BANSER
TUGAS DAN KEWAJIBAN UNSUR PIMPINAN DAN PEMBANTU PIMPINAN
UNSUR PIMPINAN
1. KEPALA
a. Membuat/merencanakan kegiatan secara umum (General Planning)
b. Melaksanaan penataan Organisasi secara umum (General Organizing)
c. Menentukan kebijaksanaan umum (General Policy)
d. Menentukan instruksi-instruksi umum (general Intruction)
e. Bersama dengan Wakil Kepala mengadakan pengawasan secara umum (genaral Supervisor).
f. Memberikan saran dan pandangan kepada Pimpinan Wilayah.
g. Bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Wilayah.
2. WAKIL KEPALA
a. Mewakili Kepala jika Kepala berhalangan.
b. Bersama-sama Kepala melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
c. Merinci dan membagi tugas para Staf sesuai dengan bidangnya masing-masing.
d. Memantau/mengawasi dan mendampingi sistem dan proses kerja yang dilaksanakan oleh Staf.
e. Memberikan saran dan pandangan kepada Kepala.
f. Menerima laporan secara periodik dari staf untuk dilanjutkan kepada Kepala.
g. Bertanggung jawab langsung kepada Kepala dan Pimpinan Wilayah.
UNSUR STAF/PEMBANTU PIMPINAN
1. ASISTEN I/INFORMASI DAN KOMUNIKASI
a. Menyusun program kerja Intelijen secara umum yang mencakup sasaran manusia, material dan operasional.
b. Melaksanakan penyimpanan rahasia satuan.
c. Melaksanakan fungsi penggalangan internal dan eksternal.
d. Membuat perencanaan pengamanan secara khusus baik pengamanan didalam maupun pengamanan di luar (spealing Saving)
e. Mengoptimalisasikan dan melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap kinerja anggotanya.
f. Bersama-sama Provost memantau dan menindak setiap kegiatan yang menyimpang dari ketentuan satuan baik Intern maupun Ekstern.
g. Mendata potensi Intelijen disemua Cabang dan membentuk jaringan komunikasi cepat.
h. Mengadakan penyelidikan dan pemantauan tentang situasi dan kondisi baik kedalam maupun keluar tentang keadaan manuasia maupun materiil.
i. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan satuan secara terperinci.
j. Memberikan saran-saran mengenai pengamanan kepada Wakil Kepala dan atau Kepala.
k. Mengadakan pengawasan secara khusus dan terus menerus terhadap pekerjaan (kinerja) Asisten dan Anggotanya serta melaporkan hasilnya kepada Wakil Kepala untuk ditindak lanjuti.
l. Melaksanakan kajian dari hasil temuan kepengawasan dari bergabai peristiwa yang berdampak pada pelemahan organisasi berikut menyusun alternatif pemecahan untuk disampaikan kepada Kepala atau Wakil Kepala.
m. Menyusun perencanaan pengoperasionalan personil Intelijen berikut wilayah kerjanya.
n. Memberikan saran-saran kepada Asisten lain.
o. Bertindak/ bersikap sebagai mata dan telinga Satuan.
p. Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan Intelijen dan pengamanan satuan.
q. Bertanggung Jawab langsung Kepada Wakil Kepala dan Kepala.
2. ANGGOTA ASISTEN I/INFORMASI & KOMUNIKASI
a. Membantu Asisten I dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten I apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten I
d. Bertanggung jawab penuh kepada Asisten I dan Wakil Kepala.
3. ASISTEN II/KEGIATAN
a. Menyusun program kerja tentang pelaksanaan kegiatan yang bersifat operasional.
b. Melaksanakan kegiatan Pendidikan dan Kepelatihan sebagaimana yang direncanakan oleh Rendiklat.
c. Menyusun rencana kebutuhan dan operasional personil pada setiap kegiatan Wilayah.
d. Mengadakan koordinasi antara staf/seksi tentang rencana pelaksanaan dilapangan.
e. Menyusun rencana kegiatan umum dalam kaitannya dengan operasional personil.
f. Menentukan kebijakan-kebijakan khusus yang bersifat operasional.
g. Memberikan saran-saran yang bersifat operasional kepada Wakil Kepala atau Kepala.
h. Bertanggungjawab langsung kepada Wakil Kepala dan Kepala.
4. ANGGOTA ASISTEN II/KEGIATAN
a. Membantu Asisten II dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten II apabila berhalangam
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten II
d. Bertanggung jawab penuh kepada Asisten II dan Wakil Kepala.
5. ASISTEN III/ADMINISTRASI DAN KEANGGOTAAN
a. Menyusun program kerja Administrasi dan pengembagan serta pembinaan personil.
b. Merencanakan dan menyiapkan personil yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan yang direncanakan
c. Mempersiapkan segala data yang diperlukan antara lain: Potensi personil tingkat ranting, Anak Cabang, Cabang dan Wilayah.
d. Memampangkan data potensi personil masing-masing Cabang di Sekretariat Markas dengan data pendukung potensi tingkat ranting dan Anak Cabang.
e. Mempersiapkan segala adminitrasi baik yang berkenaan dengan data-data personil maupun dokumentasi-dokumentasi penting lainnya.
f. Memberikan informasi mengenai keadaan personil yang terlibat dalam kegiatan operasional.
g. Melaksanakan pembinaan yang mengacu pada peningkatan SDM anggota.
h. Melaporkan/mengkonsultasikan hal-hal yang bersifat adminitrasi kepada Wakil Kepala atau Kepala.
i. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan penataan, pengembangan administrasi dan personil.
j. Bertanggung jawab kepada Wakil Kepala dan Kepala
6. ANGGOTA ASISTEN III/ADMINISTRASI DAN KEANGGOTAAN
a. Membantu Asisten III dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asiten III apabila berhalangan
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten III
d. Bertanggung jawab penuh kepada Asisten III dan Wakil Kepala.
7. ASISTEN IV/PERBEKALAN
a. Menyusun Program yang terkait dengan pemenuhan perangkat lunak dan perangkat keras organisasi yang akan digunakan dalam kegiatan baik berupa alat-alat, makanan, Transportasi dan Komunikasi serta obat-obatan.
b. Menyusun dan merencanakan secara matang opersional dan distribusi masing-masing komponen.
c. Bekerja sama dengan Asisten lain tentang perencanaan dan pelaksanaan pemenuhan keperluan Logistik.
d. Memberikan informasi tentang keadaan logistik kepada seksi-seksi lain.
e. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan pemenuhan logistik satuan.
f. Memberikan saran dan pandangan kepada Wakil Kepala dan Kepala untuk menentukan ketetapan tentang logistik.
g. Bertangung jawab kepada Wakil Kepala dan Kepala
8. ANGGOTA ASISTEN IV/PERBEKALAN
a. Membantu Asisten IV dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
b. Mewakili Asisten IV apabila berhalangan
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten IV
d. Bertanggung jawab penuh kepada Asisten IV dan Wakil Kepala
9. ASISTEN V/ RENDIKLAT
a. Menyusun Program kegiatan jangka pendek dan jangka menengah untuk perencanaan pendidikan dan kepelatihan.
b. Menyusun petunjuk pelaksanaan Pendidikan dan Kepelatihan Banser di semua tingkatan.
c. Menyusun kurikulum pendidikan dan Latihan meliputi:
1) Kurikulum Diklatsar
2) Kurikulum Susbalan dan
3) Kurikulum Pendidikan Kejuruan dan Latihan Tambahan. sesuai dengan PO Banser.
d. Menyusun materi pre-test dan Post test sebagai pantauan keberhasilan masing-masing jenjang pendidikan dan kepelatihan.
e. Menyusun materi Pendidikan dan Kepelatihan mulai dari Diklatsar, Susbalan sampai Pendidikan kejuruan dan Latihan Tambahan.
f. Melakukan kepengawasan kesesuaian penyampaian materi pendidikan dan latihan yang dilaksanakan oleh Cabang dan Tim yang ditunjuk oleh Satkorwil.
g. Merencanakan dan menyiapkan sertifikasi Pendidikan dan Kepelatihan tingkat Wilayah dan melaksanakan penataan pemberian sertifikasi tingkat Cabang.
h. Menyusun Laporan hasil kerja secara periodik:
1) Bulanan
2) Semester
3) Tahunan
4) Masa Hidmat
i. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan Rencana Pendidikan dan Latihan.
j. Menyampaikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Wakil Kepala atau Kepala.
k. Bertanggung jawab kepada Wakil Kepala dan Kepala
10. ANGGOTA ASISTEN V RENDIKLAT
a. Membantu Asisten V dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten V apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten V.
d. Bertanggung jawab penuh kepada Asisten V dan Wakil Kepala
11. ASISTEN VI KERJASAMA
a. Menyusun program kerja jangka pendek, menengah, dan jangka panjang yang terkait dengan Kerjasama internal maupun Eksternal.
b. Mengatur dan mengembangkan hubungan Satkorwil dengan masyarakat yang meliputi bidang:
1) Peningkatan perekonomian
2) Peningkatan SDM dan
3) Pengembangan Organisasi
c. Melaksanakan pendekatan pada insan pers untuk komunikasi optimal eksistensi satkorwil dengan masyarakat.
d. Merencanakan Bhakti Sosial.
e. Melaksanakan kerjasama dengan Organisasi kepemudaan lain untuk pengembangan Satkorwil.
f. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan kerjasama organisasi.
g. Menyampaikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Wakil Kepala atau Kepala.
h. Bertanggung jawab kepada Wakil Kepala dan Kepala
12. ANGGOTA ASISTEN VI KERJASAMA
a. Membantu Asisten VI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten VI apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten VI.
d. Bertanggung jawab penuh kepada Asisten VI dan Wakil Kepala
13. ASISTEN VII LITBANG
a. Menyusun program kerja yang terkait dengan Pengkajian, penelitian dan pengembangan organisasi.
b. Mengembangkan hubungan Satkorwil dengan badan penetian dan pengkajian yang ada di masyarakat dan pemerintah misalnya:
1) Balitbangda;
2) Badan pengkajian perkembangan perekonomian;
3) Pusat Penelitian dan Pengkajian Depdiknas, dll.
c. Menyusun konsep penataan organisasi Banser
d. Merencanakan dan melaksanakan Seminar
e. Mencari alternatif terobosan pengembangan personil baik yang terkait dengan pengembangan SDM maupun pemberdayaan perekonomian.
f. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dg Penelitian dan Pengembangan.
g. Menyampaikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Wakil Kepala atau Kepala.
h. Bertanggung jawab kepada Wakil Kepala dan Kepala
14. ANGGOTA ASISTEN VII LITBANG
a. Membantu Asisten VII dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten VII apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten VII.
d. Bertanggung jawab penuh kepada Asisten VII dan Wakil Kepala
15. KEPALA SATUAN PENGAWAS
a. Menyusun program kerja yang terkait dengan penegakan kedisiplinan dalam satuan dan operasional pengamanan dilapangan.
b. Melaksananakan dan menciptakan suasana kekeluargaan dalam satuan.
c. Melalui koordinasi dengan Asisten III minpers melaksanakan penataan dan penyusunan aturan tata tertib anggota.
d. Melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan aturan dan tata tertib.
e. Melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kedisiplinan personil /anggota.
f. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi ( Anggota Asisten) terkait dalam melaksanakan pengamanan.
g. Membentuk kelompok-kelompok pengamanan dalam setiap kegiatan-kegiatan di Lingkungan Satkorwil.
h. Menjadi contoh dalam pelaksanaan kedisiplinan.
i. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dg ketertiban dan penindakan.
j. Menyampaikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Wakil Kepala atau Kepala.
k. Dalam Operasional lapangan bertanggung jawab kepada Asisten Operasi dan dalam satuan bertanggungjawab kepada Wakil Kepala dan Kepala.
16. WAKIL KEPALA SATUAN PENGAWAS
a. Membantu Kepala Provost dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Kepala Provost apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Kepala Provost.
d. Bertanggung jawab penuh kepada Kepala Provost dan Wakil Kepala
17. KEPALA KESEKRETARIATAN
a. Menyusun program yang terkait dengan pemenuhan, perawatan dan penambahan sarana dan prasarana sekretariat markas.
b. Bertanggung jawab terhadap keamanan, keindahan dan kebersihan markas.
c. Bertanggung jawab terhadap keluar masuknya barang, alat dan perlengkapan Satuan.
d. Bersama dengan Provost bertanggungjawab terhadap kedisiplinan anggota didalam satuan.
e. Bertanggung jawab terhadap terselenggaranya Peraturan Dinas Dalam didalam Markas.
f. Menyusun Jadwal Piket Satuan.
g. Menyampaikan saran, pertimbangan kepada Kepala yang terkait dengan Kesekretariatan.
h. Bertanggung Jawab langsung kepada Wakil Kepala dan Kepala.
18. WAKIL KEPALA KESEKRETARIATAN
a. Membantu Kasetma dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
b. Bersama dengan Kasetma menyelesaikan tugas yang terkait dengan kesekretariatan Markas.
c. Mewakili Kasetma apabila berhalangan.
d. Memberikan saran dan pandangan kepada Kasetma.
e. Bersama dengan Wadan Provost merencanakan pelaksanaan peraturan urusan dinas dalam.
f. Bertanggung jawab penuh kepada Kasetma dan Wakil Kepala.
Drs. H. Abdul Mujib Syadzili, M.Si
ASISTEN PERENCANAAN, PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Satuan Koordinasi Nasional
Barisan Ansor Serbaguna (Banser)
Telp. 081 233 55 303 รข€“ 0341 771 6660
(sumber: www.gp-ansor.org)
www.gpansorkepanjen.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda