Pimpinan Cabang

>> Selasa, 13 Januari 2009 | Kategori:

SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN CABANG

Pengurus Pimpinan Cabang adalah anggota GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat cabang baik kedalam maupun keluar. Pengurus Pimpinan Cabang dapat dibentuk di tiap Kabupaten/Kota dimana telah berdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang.

Susunan pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Maksimal 7 (tujuh) wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Maksimal 4 (empat) wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. 2 (dua) wakil Bendahara
g. Departemen-Departemen
h. Lembaga-Lembaga
i. Satuan Koordinasi Cabang (SATKORCAB) Barisan Ansor Serba Guna (BANSER)

Departemen pada Pimpinan Cabang terdiri :
a. Departemen Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Departemen Luar Negeri.
c. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi.
d. Departemen Pemberdayaan Ekonomi.
e. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis.
f. Departemen Lingkungan Hidup.
g. Departemen Olahraga dan Kebudayaan.
h. Departemen Agama dan Ideologi.

Pimpinan Cabang dipilih untuk masa khidmah 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk dua kali masa khidmah.

(sumber: www.gp-ansor.org)

www.gpansorkepanjen.blogspot.com

Klik juga yang di bawah ini :



0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda

Tentang Kami

Kami adalah warga generasi muda Nahdliyin.

Iklan Gratis

Untuk Semua Anggota PAC GP Ansor Kepanjen yang ingin memasang iklan gratis di sini, silahkan menghubungi crew blog ini di 0341-9460677.

Islamic Voice



Quantcast
Klik SHARE diatas bila ingin meng-copy widget ini ke Blog Anda.

Kirim Artikel ke Blog ini

Untuk Semua Anggota PAC GP Ansor Kepanjen yang ingin mengirim artikel ke Blog ini silahkan kirim ke email : rey@yaiyalah.com. Artikel kopi-paste harap disertakan keterangan sumbernya. Setiap artikel harap disertakan juga gambar/foto yang bisa dilampirkan di email tersebut. Terima kasih.

  © Copyright 2009 PAC GP Ansor Kepanjen Supported by InfoKepanjen.com

Back to TOP